Sumber |
Hai Sobat Griya Paving, ketemu lagi nih sama kita hehe.. tau gak kamu soal Pajak Bumi dan Bangunan atau yang biasa disingkat PBB? Tau sih ya pastinya hehehe..
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.
Nah, makin jelas kan. Tau gak Cara Mengurus Pajak Bumi dan Bangunan 2018 Nah Griya Paving mau kasih tau nih caranya yuk simak.
Berdasarkan Pasal 1 No. UU No. 12 Tahun 1985 No. UU 12 Tahun 1994, yang dimaksud Bumi disini ialah permukaan bumi dan tubuh bumi yang berada di bawahnya Permukaan bumi meliputi tanah, perairan pedalaman, termasuk rawa-rawa tambak pengairan serta laut wilayah Republik Indonesia. Sementara ‘Bangunan’ adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan.
PBB sendiri merupakan Pajak Negara yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek pajak yaitu bumi dan bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Kriteria Rumah dan Bangunan
Sumber |
Lalu Sobat Griya Paving tau gak Kriteria Rumah dan Bangunan yang dikenakan PBB. Mengutip dari Direktorat Jenderal Pajak objek PBB yang dikenai pajak sebagai berikut :
1. Bumi
Permukaan bumi dan tubuh bumi yang berada di bawahnya Permukaan bumi meliputi tanah, perairan pedalaman, termasuk rawa-rawa tambak pengairan serta laut wilayah Republik Indonesia.
2. Bangunan
Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai.
Sedangkan untuk objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah sebagai berikut :
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
- Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Mendaftarkan Objek PBB
Sumber
Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di KPP atau KP2KP setempat.
|
Persyaratan Pengurusan PBB
Sumber |
1. Mengisi blangko Permohonan Pendaftaran Obyek Baru.
2. Mengisi blangko SPOP.
3. Fotokopi KTP / Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Sertifikat Tanah.
5. Fotokopi Akte Jual Beli.
6. Fotokopi IMB / IPB.
7. Surat Kuasa (bila dikuasakan)
8. Surat Keterangan Lurah (apabila tidak ada bukti kepemilikan)
Pendaftaran objek PBB dilakukan oleh subjek pajak dengan cara mengambil dan mengisi formulir SPOP secara jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan atau tempat yang ditunjuk untuk pengambilan dan pengembalian SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak).
Nah itu dia tadi Cara Mengurus Pajak Bumi dan Bangunan 2018 semoga bermanfaat ya, jangan lupa share ya Sobat Griya Paving. Dan jangan lupa follow instagram kami di @griyapaving_solo
|
0 Comments